Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Duet Benny Tjokro dan Heru Tersangka Pencucian Uang Kasus Asabri, Negara Rugi Rp 23,7 Triliun

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kasus PT Asabri terus menggelinding. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan duet Benny Tjokosaputro alias Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dari predicate crime perkaranya, yaitu korupsi PT Asabri.

Keduanya dijerat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri. Akibatnya, keuangan negara rugi kurang lebih Rp 23,7 triliun.

“Pihak-pihak yang ditetapan sebagai tersangka kali ini adalah BTS dan HH. Sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3).

Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi Asabri tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal. “Hanya berdasarkan analisa penempatan reksadana yang dibuat secara formalitas,” ujar Leonard. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER