Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pemegang Polis, Serikat Pekerja dan Direksi Sepakat Bentuk BPA Baru di AJB Bumiputera

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sengkarut di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sedikit menemukan titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJB.

OJK memfasilitasi pertemun lantaran manajemen AJ belum melakukan pertemuan pemegang polis yang merupakan pemegang saham perusahaan mutual seperti AJBB.

Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan.

Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. Sedangkan dari Serikat Pekerja AJB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan.

OJK menilai pertemuan ini cukup baik terselenggara tanpa kehadiran langsung dari pihak OJK. Manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJB.

Antara lain pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA), implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJB dan mekanisme penyampaian informasi kondisi AJB kepada para pemegang polis. Serta hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.

“Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” terang Ihsanuddin, Selasa (16/3).

Terkait keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen AJB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena Chaerudin. Sementar dua orang Komisaris yaitu Zaenal Abidin danErwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan).

Lalu wakil beberapa kelompok/perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA AJB sesuai AD AJB. Dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.

Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER