Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tidak Melaksanakan Perintah Tertulis OJK, Ketua BPA Bumiputera Lama Ini Jadi Tersangka

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 beringsut maju. Penyidik sektor jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), 2018 – 2020 Bumiputera 1912 sebagai tersangka.

Nurhasanah terkena kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB No. S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti sampai 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan. “Perbuatan tersangka mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJB,” kata Tongam, Jumat (19/3).

Penyidik menetapkan terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Penyidik juga melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021. Dengan kesepakatan peserta gelar, menetapkan Sdri. Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai tersangka.

Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan. Antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan permintaan keterangan berbagai pihak. Seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER