Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Penggunaan Regulatory Sandbox Dapat Membantu Mengembangkan Kerahasiaan Data

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kerahasiaan data hal mutlak. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, penggunaan regulatory sandbox dapat membantu pengembangan kerahasiaan data.

Regulatory sandbox atau ruang uji terbatas adalah medium yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.

Regulatory sandbox membantu menjembatani pemerintah sebagai regulator dan swasta membangun kerangka kerja terbuka akan inovasi. Awalnya mekanisme ini dikembangkan di sektor keuangan dengan tujuan mengizinkan perusahaan menguji produk inovatif, layanan, atau model bisnis mereka sementara dikecualikan dari beberapa kewajiban.

Otoritas berwenang yang mengawasi jalannya uji terbatas ini tidak memberlakukan beberapa aturan administratif. Dan menggunakan kesempatan itu untuk meningkatkan inovasi.

Cara tersebut mengizinkan perusahaan menguji inovasi yang mereka buat dan memahami ekspektasi pengawasan. Sementara pemerintah mendapatkan gambaran teknologi baru selama masa pengujian sehingga mereka bisa mulai menyesuaikan pengawasan mereka.

Penggunaan regulatory sandbox erat kaitannya dengan co-regulation atau pengaturan bersama. Pelibatan semua pihak melalui pembagian kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital lebih lanjut, pemerintah harus memastikan keamanan ekosistem digital bagi penggunanya sekaligus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi. Pemerintah harus mengejar tujuan ini dengan berfokus pada empat bidang kebijakan, yaitu perlindungan konsumen, privasi data, keamanan siber dan pembayaran elektronik.

“Hal-hal tersebut penting karena absennya regulasi di bidang-bidang tersebut jika diselesaikan akan mempercepat pembangunan ekonomi digital Indonesia yang inklusif. Meskipun diperlakukan secara terpisah, terkadang area tersebut tumpang tindih dan memengaruhi lingkungan ekonomi digital negara.” terang Pingkan, Selasa (23/3).

Indonesia bisa belajar dari Singapura. Negeri tetangga ini menggunakan regulatory sandbox ketika merevisi UU Perlindungan Data Pribadi mereka, berdasarkan data dari Monetary Authority of Singapore, 2019. Infocomm Media Development Authority (IMDA) Singapura dan Personal Data Protection Commission (PDPC) melibatkan enam kontributor data untuk pengujian dan validasi konsep yang juga melibatkan pertukaran data umum dan pribadi. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER