Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Inilah Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Mendukung penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pengkinian data dan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship.

“Melalui surat Deputi Komioner Pengawas IKNB II nomor S-91/NB.2/2021 tanggal 18 Maret 2021,” kata Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Supriyono, mengutip situs resmi OJK, Selasa (30/3). Cek daftarnya di sini.

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2021/04/Daftar-suretyship-1.pdf

Daftar tersebut sekaligus menjadi pengkinian atas surat sebelumnya. Yakni mengenai daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship. Suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan prinsipal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara prinsipal dan obligee. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER