Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Mashill International Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Mashill International Finance. OJK mengeluarkan surat Nomor S-94/NB.2/2021 tanggal 22 Maret 2021.

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha karena PT Mashill International Finance telah memenuhi ketentuan. Yakni Pasal 104 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Juga Pasal 4 ayat (1) huruf c POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Lalu Pasal 110 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut di atas, perusahaan Pembiayaan tersebut diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha,”kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER