Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Lebarkan Jaringan, Maybank Indonesia Meresmikan Tiga Kantor Cabang Syariah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Perbankan syariah terus melebarkan jaringan. Tengok ank Maybank Indonesia meresmikan tiga kantor cabang Syariah Maybank Indonesia di Jambi, Malang dan Banda Aceh secara serentak.

Taswin Zakaria, Presiden Direktur Maybank Indonesia menyampaikan, peresmian ini wujud upaya Maybank Indonesia mengoptimalkan layanan syariah kepada masyarakat luas.

Selain itu memperkenalkan solusi keuangan syariah yang mempunyai competitive advantage. “Dengan diresmikannya tiga kantor cabang syariah, kami memiliki total 18 kantor cabang syariah di seluruh Indonesia,” kata Taswin, Kamis (9/4).

Sejak 2014 lalu, Maybank Indonesia melalui unit usaha syariah (UUS) menjalankan strategi Shariah First. Ini adalah upaya aktif memperkenalkan solusi keuangan ayariah terlebih dahulu kepada para nasabah sebagai sebuah solusi keuangan yang dikelola sesuai prinsip syariah.

Maybank Indonesia juga mengadopsi pendekatan leveraged model. UUS Maybank Indonesia dapat mendayagunakan seluruh sumber daya dan jaringan bank untuk memasarkan produk keuangan berbasis s1yariah. “Leveraged Model yang kami terapkan telah mampu memberi kontribusi pada persentase rata-rata pertumbuhan aset tahunan UUS Maybank Indonesia yang mencapai 17,1% dalam lima tahun terakhir,” ujar Taswin.

Romy Buchari, Head Shariah Banking Maybank Indonesia mengatakan, melalui jaringan kantor cabang syariah, pihaknya siap melayani kebutuhan solusi keuangan berbasis syariah bagi nasabah individu, UKM maupun korporasi. Selain itu, UUS Maybank Indonesia juga dapat memfasilitasi perusahaan daerah yang membutuhkan pembiayaan proyek-proyek pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen membangun perekonomian Syariah di Tanah Air. Porsi aset Syariah kami telah melampaui 21% dari total aset Maybank Indonesia. Ini adalah persentase tertinggi dari seluruh unit syariah yang ada di Indonesia,” kata Romy.

Peresmian kantor cabang Syariah Banda Aceh merupakan perwujudan atas penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 tahun 2018 yang ditetapkan oleh Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam. Beleid itu mengatur kegiatan usaha lembaga keuangan untuk dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER