Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Penggabungan Kemendikbud-Ristek Menunjukkan, Riset Bukan Prioritas Pemerintah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Riset dan Teknologi (Ristek) menunjukkan kegiatan riset atau penelitian dan pengembangan (litbang) bukan prioritas pemerintah. Penggabungan ini juga seakan hanya mengecilkan peran riset hanya dalam ruang lingkup pendidikan.

Padahal riset dan teknologi merupakan aspek yang harus hadir pada setiap sektor. Hal ini sesuai visi misi Kemenristek/BRIN. Yakni peningkatan kualitas manusia Indonesia, peningkatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing dan pembangunan yang merata dan berkeadilan. “Dengan beban kerja Kemendikbud yang padat akan mempersulit koordinasi antar sektor terkait riset dan teknologi,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra, Selasa (13/4).

Ia juga mengatakan, peran riset dan teknologi sangat penting dalam pembangunan nasional. Sesuai Undang-Undang No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset digunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan. Ruang lingkup ristek yang sangat luas ini tentu akan sulit apabila hanya diakomodasi dalam sektor pendidikan.

Nadia melanjutkan, penggabungan Kemendikbud-Ristek ini merupakan langkah yang mundur dari pemerintah. Pasalnya, penggabungan ini akan membutuhkan penyelarasan koordinasi, pembagian kerja, anggaran, dan administrasi antara Kemendikbud dan Ristek.

Penggabungan dua kementerian bukanlah perkara mudah yang implementasinya dapat dilakukan dengan cepat. Dikhawatirkan proses penyelarasan yang dilakukan akan memakan waktu dan menyebabkan tidak efektifnya kinerja kementerian baru ini dalam menjalankan tupoksinya.

“Proses penyelarasan atau harmonisasi birokrasi biasanya membutuhkan waktu yang tidak singkat. Proses tersebut berpotensi mempengaruhi sasaran-sasaran yang ingin dicapai dua institusi tersebut sebelum penggabungan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi target-target yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo, misalnya saja soal peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, tugas dan fungsi Kemendikbud sebelum penggabungan sudah sangat luas dan padat. Sebelum digabung, Kemendikbud mengurus berbagai aspek pendidikan. Mulai pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, perbukuan, kebudayaan, vokasi, pendidikan tinggi, hingga guru dan tenaga pendidik.

Kemendikbud pun perlu berkoordinasi dengan berbagai dinas pendidikan yang ada di daerah-daerah di Indonesia. Penambahan Riset dan Teknologi ini dalam struktur Kemendikbud ini dikhawatirkan akan menambah beban dan berakibat pada mundurnya performa Kemendikbud.

Akan tetapi, mengingat bahwa peleburan dua kementerian ini sudah diketok palu, salah satu usaha yang dapat dilakukan pemerintah adalah bergerak cepat dalam proses penyelarasan teknis. Agar Kemendikbud Ristek dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Jumat tanggal 9 April lalu memutuskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) menjadi Kemendikbud-Ristek. Sebelumnya, Kemenristek merupakan satu kesatuan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan nama Kemenristek/BRIN. Dengan adanya penggabungan ini, BRIN akan menjadi badan otonom. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER