Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Gugatan Netflix ke Telkom Begini Keputusan dan Rekomendasi KPPU

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengambil keputusan terkait kasus PT  Telkom Indonesia  Tbk (TLKM) dan anak usahanya, Telkomsel melawan Netflix. Mengutip siaran pers di situs KPPU, Kamis (29/4), Telkom dan Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi  terhadap Netflix terkait  penyediaan layanan akses internet provider.  

Perkara ini berawal dari penelitian yang ramai di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018. Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan. 

Pada persidangan, Majelis Komisi menemukan. terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix. Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel pada jaringan bergerak (mobile broadband).  

Majelis Komisi menyimpulkan,  terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi antara Netflix dengan penyedia subscription based video on demand (SVOD) lain. Namun, Majelis Komisi juga menemukan, pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

Hal ini terkait penemuan berbagai bukti. Antara lain, tindakan tersebut untuk menghindarkan dari kemungkinan  pelanggaran terhadap UU No. 44 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016. Dan  tidak ada kerugian yang dialami Netflix. San konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lain. 

Majelis Komisi memutuskan, Telkom dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf “d” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis Komisi memberi rekomendasi kepada KPPU agar memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar membuat regulasi atau peraturan mengenai over the top (OTT).  

Hingga saat ini belum ada aturan mengenai OTT. Padahal menggunakan infrastruktur jaringan internet service provider(ISP) dan terus tumbuh secara signifikan. Termasuk di dalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif. 

Serta menyusun aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara ISP dengan OTT. Selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publk. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER