Jumat, 19 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sepanjang April 2021, OJK Menebar Izin Lima Usaha Pergadaian

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sepanjang April 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lima izin usaha pergadaian. Pertama, Rumah Gadai Nias berdasarkan KEP-25/NB.1/2021 tanggal 12 April 2021. Perusahaan beralamat di Jalan Diponegoro No..344-A, Desa Sifalaete Tabalogo, Gunungsitoli, Sumatera Utara

Kedua, PT Laksana Gadai Indonesia berdasarkan KEP-24/NB.1/2021 tanggal 12 April 2021. Alamat di Jalan Lamper Tengah Raya No.18, Semarang, Jawa Tengah.

Ketiga, PT Lesca Gadai Premier berdasarkan KEP-26/NB.1/2021 tanggal 12 April 2021. Perusahaan gadai ini beralamat di Jalan Pantai Indah Utara 2, The Arcade Blok 3 Nomor PPPR, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Keempat, PT Semar Gadai Setia berdasarkan KEP-27/NB.1/2021 tanggal 13 April 2021. Alamatnya di Jalan Bandungrejo Raya Km.13,5, Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Kelima, PT Rumah Gadai Bandung berdasarkan KEP-28/NB.1/2021 tanggal 13 April 2021. Lokasi di Jalan PHH Mustofa Nomor 3, RT 02 RW Neglasari, Bandung, Jawa Barat.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan.

“Kami menghimbau ke masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER