FinTechnesia.com | Nilai restrukturisasi kredit bank akibat pandemi yang tercatat sudah hampir Rp1.000 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengeluarkan berbagai kebijakan restrukturisasi lanjutan. Hasilnya sejauh ini menunjukkan tren sektor usaha sudah mulai membaik. Sehingga diyakini dampaknya terhadap perbankan akan berkurang.
Terdapat 3,89 juta debitur UMKM (2,36 kali dari debitur nonUMKM) memanfaatkan restrukturisasi kredit. “Dengan outstanding sebesar Rp 310,5 triliun dan kini trennya melandai,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Senin (3/5). (eko)