Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perpanjangan STNK Bisa dari Rumah dengan Menggunakan LinkAja

BACA JUGA





FinTechnesia.com | 
Digitalisasi memudahkan hidup. Tengok saja, LinkAja kembali mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK.

Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau lima tahunan. Juga proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan. 

Kini, masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi) dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah. Cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.

Cara pakainya, pilih menu Layanan Perpajakan (tax Services). Lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP). Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat. Dan terdapat proses antar ke alamat pengguna. Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumen.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan, di situasi pandemi COVID-19 , digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan. Ini untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan. LinkAja terus berinovasi untuk terus memberikan solusi kemudahan transaksi sehari-hari bagi masyarakat. 

“Melalui menu Layanan Perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lain. Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah. Selain itu, kami berharap solusi membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” kata Fey, sapaan Haryati, Kamis (6/5).

Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja. Sseperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja. 

Untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, pelanggan hanya perlu membuka aplikasi LinkAja dan memilih menu Layanan Perpajakan/Tax Services. Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan. Serta memasukan detail kendaraan bermotor. 

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order. Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3×24 jam.

Memiliki ekosistem digital paling lengkap, hingga saat ini, LinkAja telah memiliki lebih dari 68.000.000 pengguna terdaftar. Dan dapat digunakan di lebih dari 1 juta merchant lokal dan lebih dari 370.000 merchant nasional. Lalu di 230 moda transportasi, lebih dari 680 pasar tradisional, lebih dari 44.000 mitra donasi digital, 6.000 online marketplace, pembayaran dan pembelian kebutuhan sehari hari seperti pulsa telekomunikasi, token listrik, tagihan rumah tangga, iuran BPJS, hingga berbagai layanan keuangan lainnya seperti pembelian produk reksadana, pembelian produk asuransi mikro, transfer ke semua rekening bank dan tarik tunai tanpa kartu. 

Selain itu, LinkAja juga dapat digunakan di lebih dari 1 juta titik transaksi untuk pengisian dan penarikan saldo. Meliputi ATM, transfer perbankan, jaringan ritel, hingga layanan keuangan digital. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER