Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Fintech Ilegal Masih Bergentayangan, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 86 Perusahaan, Ini Daftarnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Masyarakat harus hati-hati. Satgas Waspada Investasi hingga April 2021 kembali menemukan 86 platform financial technology(fintech) peer to peer lending ilegal. Satgas meminta masyarakat semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat. sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu. Jugamelihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Rabu (5/5). 

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” tegasnya. 

Berikut ini daftar fintech ilegal

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2021/05/Lampiran-I-Daftar-Entitas-Investasi-Ilegal-Mei-2021.pdf

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Ini diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan. 

Ini sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat. Sejak tahun 2018 sampai. April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video. Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir itu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER