Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Likuidasi BPR Bina Barumun

BACA JUGA




​FinTechnesia.com | Lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi bank perkreditan rakyat (BPR). Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.03/2021 tanggal 3 Mei 2021, mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun. Alamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 29, Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021.

Sehubungan pencabutan izin usaha BPR Bina Barumun tersebut, Kantor PT BPR Bina Barumun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bina Barumun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

“Pengurus/Pemilik PT BPR Bina Barumun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan aset dan kewajiban BPR. Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,”kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER