Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Izin Usaha PT Daya Sembada Finance Dicabut, Ini Sebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan tugas pengawasan. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-38/D.05/2021 tanggal 10 Mei 2021 mencabut izin usaha PT Daya Sembada Finance. Multifinance ini beralamat di Wisma Argo Manunggal Lantai 8, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 22, Jakarta Selatan, 12930.

Pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan. Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha multifinance. Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang
berkepentingan. Lalu memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. 

Sesuai ketentuan Pasal 112 POJK No 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan. Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Daya Sembada Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman menyampaikan permohonan pengkinian data debitur ke OJK. Dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan,” paparazzo Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini, Rabu (19/5). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER