Selasa, 16 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Alhamdulillah, Ini Insurtech Wakaf Perdana di Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Masyarakat telah menerima dan mengenal manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah untuk berwakaf. Pendorongnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 106/DSN-MUI/X/2016. Fatwa itu tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Sejak 2017, Takaful Keluarga menghadirkan Takafulink Salam Wakaf sebagai produk asuransi jiwa syariah memungkinkan masyarakat berwakaf menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi sesuai ketentuan fatwa MUI tersebut. 

Agar menggiatkan gerakan wakaf menggunakan manfaat asuransi syariah, Takaful Keluarga merilis produk insurtech wakaf perdana di Indonesia. Produk ini menggandeng Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) sebagai mitra pemasaran. 

Insurtech wakaf ini mencakup produk asuransi jiwa berjangka (term life) dan produk kecelakaan diri (personal accident). Batas usia masuk peserta mulai 17 tahun hingga 55 tahun. Produk dapat diakses melalui platform www.pasifamal.id

Direktur Utama PT Asuransi Takaful Keluarga, Arfandi Arief optimistis, kehadiran produk insurtech wakaf ini kebutuhan masyarakat di era digital yang ingin berwakaf manfaat asuransi syariah dengan mudah, cepat, dan praktis. 

“Kami berikhtiar menghadirkan solusi wakaf menggunakan manfaat asuransi syariah melalui platform digital yang mudah diakses dimana saja dan kapan saja. Dengan kontribusi yang terjangkau, produk ini juga membantu masyarakat mengoptimalkan nilai wakafnya jauh melebihi uang yang disetorkan,” jelas pria yang akrab disapa Angki itu, Jumat (28/5)

Kontribusi minimum insurtechwakaf asuransi jiwa berjangka (term life) sebesar Rp 400.000 per tahun. Sedangkan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident) sebesar Rp 42.000 per tahun. 

Manfaat asuransi maksimum sebesar Rp 200 juta dengan masa akad satu tahun dan dapat dilakukan auto-renewal hingga usia 65 tahun. Dari keseluruhan manfaat asuransi yang diberikan, 55% merupakan dana santunan sebagai proteksi finansial yang diserahkan kepada ahli waris dari almarhum peserta. Sementara 45% diwakafkan kepada badan pengelola wakaf (nazir) yang telah resmi terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER