Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tren bunga Terus Manurung. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Kamis, 27 Mei 2021 menurunkan tingkat bunga enjaminan bank umum dan bank per Kredit am rakyat (BPR) masing masing sebesar 25 bps.

Keputusan tersebut mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan (SSK) terkendali. Serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.

“Penurunan itu mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan cukup signifikan. Ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Faktor pertimbangan lain keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya. Serta masih perlunya upaya kebijaka mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (28/5).

Selain itu, dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti saat ini, perlu tetap dijaga momentum. Dengan memberikan stimulus. Salah satunya adalah melalui penurunan biaya dana bagi perbankan.

Tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum menjadi 4% dan valas 0,5%. Sementara, tingkat bunga penjaminan rupiah pada BPR sebesar 6,5%. Berlaku mulai 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.

Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini. Antara lain pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) masih tingg. Lalu stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali meski terdapat beberapa risiko eksternal yang perlu dicermati lebih jauh.

LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan. Melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif. Di sisi lain LPS bersama otoritas sektor keuangan lain akan terus memperkuat sinergi kebajikan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut, agar simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Menurut Purbaya, sistem perekonomian masih membutuhkan dukungan bunga yang lebih rendah dari segi cost perbankan. “Jadi kami turunkan lagi ke level yang lebih rendah. Dalam melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan, LPS selalu menggunakan metodologi yang cukup advance. Meliputi berbagai analisa, statistik dan sebagainya. Kita melihat tingkat likuiditas perbankan yang peluangnya menurut kami cukup terbuka untuk menurunkan suku bunga,” jelasnya.

Tapi yang pasti, suku bunga simpanan bank akan makin layu. Bank pasti segera menrunkan bunga simpanan dan deposito. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER