Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Gugatan Bosowa, PTTUN Kabulkan Banding OJK, Ini Kata KB Bukopin

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kalau tak ada aral melintang, pada 17 Juni mendatang, KB Bukopin akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Acara ini sesuai pemanggilan RUPST pada 25 Mei lalu.

Menjelang RUPST, beredar informasi perihal putusan banding terkait gugatan salah satu pemegang saham. Sesuai putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, intinya penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

Berdasarkan putusan banding tersebut, keputusan OJK tersebut tetap berlaku penuh. Dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.

Merujuk pada tanggapan yang disampaikan OJK dan Bosowa pada Selasa, 1 Juni 2021, KB Bukopin melalui Direktur Utama, Rivan Purwantono mengungkapkan hal senada. “Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” terang Rivan, Rabu (2/6).

Saat ini, KB Bukopin memiliki sekitar 20,12% pemegang saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama. Yaitu pemegang saham pengendali, dengan latar belakang industri keuangan dan pengalaman internasional, KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%.

Baca juga: Bosowa Menang di PTUN, Operasional Bukopin Tetap Berjalan

Lalu pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7%, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18%. Ketiga pemegang saham terbesar tersebut, berpotensi mempererat sinergi ke depan demi kemajuan KB Bukopin.

“Semangatnya adalah bersama-sama memajukan KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat. Sehingga ke depaa kami mampu berkontribusi lebih baik kepada seluruh pemegang saham,” terang Rivan. Menurutnya, pasca inkracht, dan akan dicapainya kesepakatan dalam waktu dekat ini, kolaborasi dan sinergi antara pemegang saham tentu akan semakin kuat.

RUPST mendatang terdiri atas tujuh agenda rapat. Diantaranya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights sssue.

Rivan menjelaskan,p enguatan modal ini menjadi komitmen bersama dengan pemegang saham pengendali. Dan didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini. “Diharapkan pemegang saham lainnya juga dapat berpartisipasi memperkuat permodalan kami. Pasca RUPST ini akan kami ajukan dulu ke OJK,” jelas Rivan. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER