Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pemerintah Kejar Pajak Crypto, Industri: Jangan Tergesa-gesa

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bagai kucing melihat ikan asin, pemerintah melihat ada kesempatan menambah gemuk keuangan negara dari demam crypto. Pemerintah berniat memungut pajak. 

Namun industri cryptocurrency meminta pemerintah jangan dulu memungut pajak transaksi perdagagan aset digital. Pemerintah dan pelaku sebaiknya fokus dulu menata perdagangan crypto. 

Yakni membentuk tiga lembaga, yakni bursa, lembaga kliring dan depositori. Saat ini perdagangan kripto baru melibatkan satu lembaga yaitu pedagang fisik atau exchange.

Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Muhammad Deivito Dunggio menyatakan, ada diskusi antara pelaku industri dengan pemerintah terkait pengenaan pajak transaksi kripto di Indonesia.

“Namun prioritas saat ini harusnya pembentukan bursa. Dan memaksimalkan perdagangan aset kripto ini melalui empat institusi itu,” terang Oham, panggilan Muhammad Deivito Dunggio, Kamis (3/6).

Saat ini volume transaksi aset kripto di Indonesia terbilang besar. Namun lebih karena sedang hype

“Pada saat hype turun, perdagangan bisa lesu. Ini yang menjadi salah satu pertimbangan. Kita menunggu sampai market ini benar-benar matang dulu sebelum dikenakan pajak,” imbuhnya. Pengenaan pajak dikhawatirkan menurunkan minat transaksi kripto.

Jay Jayawijayaningtiyas, Country Manager Luno di Indonesia sepakat, pengenaan pajak masih terlalu dini. Industri masih berkembang.

Dalam jangka panjang, industri tak keberatan transaksi crypto terkena pajak seperti dalam transaksi saham. “Pemungutan pajak hal wajar. Ini masalah timing. Sekarang terlalu earlyUser-nya saja masih sedikit dibandingkan aset yang lain,” tegas Jay. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER