Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Mengantongi Izin Operasional OJK, CICIL Perkuat Enam Layanan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | CICIL akhirnya resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 14 April 2021. Perusahaan teknologi finansial yang fokus pada pembiayaan pendidikan, di bawah naungan PT CICIL Solusi Mitra Teknologi ini telah menyalurkan lebih dari 80.000 pembiayaan.

Total pembiayaan itu senilai Rp 197 miliar. Mengalir kepada mahasiswa dan institusi pendidikan serta memperluas jangkauan layanan ke lebih dari 260 institusi pendidikan di 57 kota.

Edward Widjonarko, Co-Founder dan CEO CICIL menyatakan, kepercayaan ini menjadi semangat bagi CICIL terus berinovasi mengembangkan layanan dan teknologi kami guna mendorong inklusi finansial yang lebih luas. “Perolehan izin OJK ini juga memperteguh komitmen CICIL untuk menyediakan akses pembiayaan yang bertanggung jawab bagi sektor pendidikan,” kata Edward, Jumat (4/6).

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah
menyampaikan, terus bertambahnya perolehan jumlah platform yang berizin usaha menjadikan langkah maju bagi industri. Ia berharap proses ke depan terus berlangsung lebih cepat dengan tetap terjaga dan bahkan lebih baik secara kualitas.

“Dengan makin banyaknya fintech yang mendapatkan izin operasional penuh OJK, kami berharap industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia semakin terpercaya. Sehingga menutup celah beroperasinya pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat,” tambahnya

Hingga saat ini, CICIL dan afiliasinya telah memiliki enam layanan bagi komunitas pendidikan Indonesia. Terdiri dari empat layanan pembiayaan dan dua layanan non-pembiayaan.

Layanan ini dikembangkan dengan pendekatan berbasis komunitas. CICIL bekerja sama dengan lebih dari 2.500 student ambassador yang berperan dalam mengedukasi pengguna layanan CICIL.


Peningkatan penyaluran tersebut diimbangi dengan menjaga tingkat keberhasilan
pembayaran 90 hari di level 99%. Ini bentuk kepercayaan masyarakat dan regulator atas layanan CICIL dan menunjukan standar kepatuhan CICIL terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku. Khususnya pada aspek keamanan dan perlindungan konsumen


Layanan pembiayaan CICIL meliputi CICIL Uang Kuliah, CICIL Barang, CICIL Pulsa dan CICIL Institusi. Sedangkan layanan non-pembiayaan adalah CICIL Jobs dan CICIL Belajar. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER