Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

IFSoc: IPO Perusahaan Teknologi Bernilai Strategis Bagi Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyambut baik langkah berbagai perusahaan teknologi Indonesia untuk initial public offering (IPO). Langkah ini sebagai upaya penguatan modal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menyesuaikan regulasi sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan industri ekonomi digital Indonesia. Saat ini, tujuh dari sebelas unicorn Asia Tenggara berasal dari Indonesia. Dengan total valuasi mencapai US$ 38miliar. Hak ini membuat  IPO perusahaan teknologi nasional memiliki peran strategis.

Ketua Steering Committee IFSoc, Mirza Adityaswara memaparkan, perusahaan teknologi memberikan manfaat ke masyarakat dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perusahaan teknologi melakukan berbagai inovasi. Melalui aplikasi transportasi, fintech, e-commerce, layanan pesan antar, edutech, hingga pendanaan UMKM (P2P lending). Sehingga roda ekonomi dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan pemerintah telah memanfaatkan fintech untuk mendistribusikan insentif program Kartu Prakerja. Hal ini membuat perusahaan teknologi memiliki pertumbuhan sangat masif. Sehingga menciptakan kebutuhan modal tambahan. Namun saat ini, investor asing masih mendominasi dibandingkan investor lokal. 

Laporan Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan sektor ekonomi digital berkembang pesat di Indonesia. Sekitar 70 startup centaur (valuasi di atas US$100 juta) di Asia Tenggara dan  38% centaur tersebut berasal dari Indonesia.

Uniknya, sebagian besar perusahaan tersebut mengandalkan mekanisme pendanaan secara tertutup (private placement). Sedangkan menurut IFSoc, dua tahun terakhir, saham-saham perusahaan teknologi berperan positif menggerakkan pasar modal di Amerika Serikat dan China.

IPO perusahaan teknologi nasional memiliki arti strategis bagi ekonomi digital Indonesia. Termasuk membuka akses lebih luas dan likuid bagi investor yang ingin ambil bagian dalam perkembangan industri ekonomi digital.

“Oleh karena itu, IFSoc memandang perlunya kebijakan yang tepat untuk memfasilitasi tercapainya potensi pertumbuhan dengan tetap mempertimbangkan kaidah perlindungan terhadap investor minoritas,”  tutur, Kamis (10/6).

Steering Committee IFSoc, Rudiantara menyampaikan, IFSoc mendukung langkah BEI merancang penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi perusahaan teknologi berskala unicorn dan decacorn untuk melakukan IPO di Indonesia. Mewakili IFSOC, ia ikut serta mendukung inisiatif papan akselerasi BEI untuk perusahaan teknologi non-unicorn agar mendapatkan akses pendanaan yang lebih terbuka. Baik dari investor dalam negeri maupun asing. 

IFSoc menyoroti beberapa isu yang memerlukan penyesuaian kebijakan. Antara lain banyaknya perusahaan teknologi dengan bottom line yang belum mencatatkan laba dan tanpa tangible assets bernilai besar, seperti perusahaan konvensional, namun memiliki pertumbuhan bisnis yang tinggi.

IFSoc berpandangan BEI dan regulator terkait dapat menyesuaikan parameter bagi eligibilitas perusahaan teknologi untuk melakukan IPO terkait performa bisnis, keuangan serta tangible assets. Namun tetap memperhatikan aspek kesetaraan bagi perusahaan konvensional.

Selain itu, perusahaan teknologi juga memiliki karakteristik melakukan fundraising atau rights issue dengan intensitas cukup tinggi. Sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan yang dapat mengakomodasi right issue perusahaan teknologi secara periodik dengan intensitas wajar.

Hal ini menimbulkan konsekuensi bagi investor minoritas. Kepemilikan saham mereka akan terdilusi dengan rights issue. Menurut IFSoc, penyesuaian kebijakan ini harus tetap mengedepankan keberpihakan kepada investor minoritas. 

Satu isu penting lain,struktur saham di Indonesia belum menerapkan multiple voting shares (MVS). Yaitu suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap sahamnya.

MVS memungkinkan para pendiri perusahaan teknologi menjadi pemegang saham minoritas. Tapi memiliki kendali mengarahkan inovasi dan mempertahankan visi jangka panjang perusahaan.

Namun di sisi lain, terdapat kepentingan untuk tetap melindungi investor minoritas. IFSoc berpandangan, diperlukan kriteria terukur terkait besaran voting rights pendiri perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan investor minoritas.

“Semua penyesuaian kebijakan terkait startup yang hendak IPO harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan investor minoritas dan publik. Namun juga tetap memberikan insentif yang menarik bagi potensi masuknya pendanaan dari investor global ke Indonesia,” lanjut Menteri Komunikasi dan Informatika 2014 – 2019 ini. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER