Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Dua Perusahaan Multifinance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/D.05/2021 tanggal 7 Juni 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sadira Finance. Perusahaan ini beralamat di Menara Global Lantai 20 Suite E Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, 12950.

Pencabutan izin usaha PT Sadira Finance berlaku sejak surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Serta wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Sadira Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu.

Lalu OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-55/D.05/2021 tanggal 11 Juni 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Bringin Indotama Sejahtera Finance. Beralamat di Hayam Wuruk Plaza, Lantai 3, Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta Pusat, 11160. Pencabutan izin usaha tersebut karena perubahan izin usaha.

“Kami menghmbau kepada seluruh debitur PT Bringin Indotama Sejahtera Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK,” lanjut Anggar Budhi Nuraini. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER