Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Izin Dua Perusahaan Multifinance Ini Dicabut

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-53/D.05/2021 tanggal 7 Juni 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sadira Finance. Alamat perusahaan ini di Menara Global Lantai 20 Suite E Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, 12950.

Pencabutan izin PT Sadira Finance berlaku sejak surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan. Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. 

Serta wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Sadira Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu.

Lalu OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-55/D.05/2021 tanggal 11 Juni 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Bringin Indotama Sejahtera Finance. Beralamat di Hayam Wuruk Plaza, Lantai 3, Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta Pusat, 11160. Pencabutan izin usaha tersebut karena perubahan izin usaha. 

“Kami menghmbau kepada seluruh debitur PT Bringin Indotama Sejahtera Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK,” lanjut Anggar Budhi Nuraini. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER