Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tata Kelola BP Jamsostek Belum Optimal, Ini Rekomendasi BPK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Beberapa waktu lalu pengelolaan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sempat menjadi sorotan. Dan rupanya dalam . Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai tata kelola BP Jamsostek belum memadai.

Padahal pada paparan publik akhir Mei 2021 lalu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, tahun lalu dana kelolaan BP Jamsostek sebesar Rp 487 triliun. Dari jumlah itu realisasi hasil investasi sebesar Rp 32,33 triliun. Jadi masih memberi imbal hasil 6,63%.

Tapi BPK menilai hasil itu belum optimal. “BPJS Ketenagakerjaan kehilangan kesempatan memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal dari ketidakjelasan keputusan cut loss atau take profit,” tulis laporan BPK, seperti dikutip, Kamis (23/6).

BPK juga melihat, BP Jamsostek menanggung risiko tinggi jika kinerja 100% reksadana yang dimilikinya turun atau rugi tanpa ada sharing risiko dengan pihak lain. BP Jamsostek bisa menghadapi risiko potential loss tinggi dari investasi saham dan reksadana.

Yang harus diwaspadai akhir tata kelola yang tidak memadai itu bisa gawat bagi BP Jamsostek. Pengelola pensiun dan jaminan hari tua itu berpotensi tidak dapat memenuhi dana amanat para peserta program jaminan sosial.

Maka, agar itu tak terjadi, BPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan segera membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas pada investasi saham dan reksadana. BPK juga meminta lembaga ini melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan.

Tidak lupa BPK meminta BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana. Rekomposisi kepemilikan reksadana itu guna mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan kondisi pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal

BPK menyarankan agar BP Jamsostek menyusun dan menerapkan langkah pemulihan unrealized loss secara lebih rinci. “Jangan hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta memulihkan likuiditas dan solvabilitas program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal di angka 100%,” tulis BPK.

Sebelumnya isu unrealized loss di BP Jamsostek memicu polemik di publik. Sementara tahun 2020, BP Jamsostek membukukan kenaikan aset dana jaminan sosial sebesar 13,2%. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER