Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Revisi UU ITE Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang komprehensif akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air. Menguingat UU tersebut masih memiliki pasal-pasal multitafsir yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan memakan korban dari masyarakat yang seharusnya dilindungi.

Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan, tanpa revisi, alih-alih
melindungi masyarakat dalam ruang digital, UU ITE dengan pasal-pasal multitafsirnya, justru lebih sering digunakan untuk melakukan kriminalisasi. Peneliti CIPS Noor Halimah Anjani, mengemukakan, revisi pada pasal-pasal multitafsir ini sangat perlu dilakukan karena selain akan mempengaruh pelaksanaan UU ITE itu sendiri, juga akan mempengaruhi peraturan-peraturan turunannya,

Saat ini pemerintah memutuskan revisi UU ITE hanya akan dilakukan terhadap empat pasal terkait perbuatan yang dilarang. Antara lain Pasal 27 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 28 ayat (1) & (2); Pasal 29; dan Pasal 36. Pemerintah juga berencana menyertakan satu pasal tambahan pada ketentuan pidana yaitu pasal 45C.

Sebenarnya masih terdapat pasal multitafsir lain. Sebagai contoh, pasal 40 UU ITE mengenai muatan informasi elektronik yang dilarang dan konsekuensi pemutusan akses pada informasi elektronik tersebut.

Peraturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, juga mencakup perihal pemutusan akses pada konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Selain penggunaan frasa “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang
dilihat sebagai frasa yang multitafsir, penerapannya juga memberatkan para pelaku usaha. Mereka harus mampu memantau seluruh konten informasi pada platform mereka masing-masing dengan ancaman pemutusan akses oleh pemerintah bila gagal,” jelas Halimah.

Terakhir kali UU ITE direvisi adalah di tahun 2016. Sementara pesatnya perkembangan teknologi dan informasi tentunya sudah memunculkan problematika dan ancaman baru semenjak itu. Revisi UU ITE dapat menjadi momentum bagi pemerintah menambahkan aspek-aspek penting sesuai dengan kondisi ruang digital saat ini.

Halimah mengusulkam, pembahasan Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi
(RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) juga dipercepat karena pengesahan keduanya dapat melengkapi UU ITE.

Saat ini fokus pembahasan revisi UU ITE mencakup enam masalah, yaitu ujaran kebencian,
kebohongan, perjudian daring, kesusilaan, fitnah dan pencemaran atau penghinaan. CIPS berpendapat revisi ini seharusnya dilakukan secara komprehensif dengan membahas aspek penting yang dapat mendukung transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Tidak diperlukan mencabut UU ITE secara keseluruhan, hanya menyesuaikan
pembahasan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER