Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ramai Soal Jaminan Fidusia, FIFGROUP Tegaskan Hal Ini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | FIFGROUP selalu mengedepankan  ketentuan. Serta berupaya memitigasi terjadinya perbuatan yang berpotensi menjadi pelanggaran atau termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum.

Direktur Operation FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, menegaskan hal itu, seiring terjadinya kasus kekerasan oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGROUP ataupun mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP. “Setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” tegas Setia Budi Tarigan, Kamis (24/6).

Ia mengimbau seluruh pelanggan FIFGROUP berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP. “Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap. Seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai aturan berlaku,” lanjut Setia Budi Tarigan.

Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menyampaikan, ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur. Dengan tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum. Ini diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” terang Ario.

Ahli Hukum Pidana dan Akademisi, Chairul Huda menyampaikan, dalam eksekusi jaminan fidusia selama tidak ada unsur kekerasan, tidak ada tindakan yang melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku. Debitur mengakui tindakan wanprestasi serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya. Sehingga harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” ucap Chairil.

Pandemi Covid-19 yang masih tidak menentu mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kredit macet, khususnya untuk industri pembiayaan. Tentunya, akan timbul dampak buruk terhadap non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia.

Pada industri pembiayaan, ada benda bergerak yang dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia. Ini sebuah pekerjaan rumah besar yang perlu diselesaikan. Jaminan fidusia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak sebagai jaminan atas pelunasan utang tertentu. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER