Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bank Mandiri Sesuaikan Layanan dan Operasional Kantor Cabang Saat PPKM Darurat

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bank Mandiri menyesuaikan jam layanan serta operasional kantor cabang. Ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mengerem laju penambahan kasus Covid-19.

Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni 2021, menyusul peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia.

Selain itu, mengikuti kebijakan PPKM darurat yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Bank Mandiri terhitung sejak Senin, 5 Juli 2021 Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan. Agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha mengatakan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen\mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional,” ujar Rudi, mengutipsitus Bank Mandiri, Jumat (2/7).

Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik untuk transaksi menggunakan layananan Livin’ by Mandiri. Nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER