Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia (BI) Iuran Pasti. Yakni melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2021 pada 28 Juni 2021. 

Dana Pensiun beralamat di Komplek Perkantoran BI Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10010. “Penetapan pembentukan Dana Pensiun BI Iuran Pasti sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun BI Iuran Pasti, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan dimaksud,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Rabu (30/6)


Pembentukan dana pensiun ini sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2016. Yakni Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. yang mengatur bahwa untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pendiri mengajukan permohonan kepada OJK. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER