Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ini Nama-Nama Fintech Inovasi Keuangan Digital yang Dicabut Izinnya Oleh OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com|Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabu status tercatat financial technology (fintech). Kali ini Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) PT Semesta Samudera Perkasa dengan nama platform AyoJeli.

Fintech ini diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-278/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019. Dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.

OJK juga mencabut izin PT Teknologi Investasi Properti dengan nama platform PropertiLord. Mendapat status tercatat berdasarkan surat nomor S-105/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. IKD ini masuk klaster Property Investment Management.

Penyelenggara IKD dicabut karena berbagai sebab. Pertama, penyelenggara melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD. 

Kedua, penyelenggara mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimiliki. Ketiga,  penyelenggara melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di OJK. 

Selain itu sejak periode Juli 2020 hingga April 2021, OJK telah menetapkan pencabutan status tercatat atas 16 Penyelenggara IKD. Mereka adalah PT Agro Wira Yasa dengan nama platform iGrowChain, PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil.

Lalu PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere, PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU, PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra.

Kemudian PT Loangarage Indonesia dengan nama platform DuitPintar, PT Inspecro Platform Era dengan platform Inspecro dan PT Alami Teknologi Sharia dengan nama platform ALAMI. PT Alfred Inspirasi Indonesia dengan nama platform Alfred, PT Berbagi Resiko Universal dengan nama platform BIRU, PT Semesta Digital Teknologi dengan nama platform CekCekYuk.

Ada PT Indoalliz Perkasa Sukses dengan nama platform Ponsel Duit (Pede), PT Gobear Indonesia Int. dengan nama platform GoBear, PT Aimars Technology Indonesia dengan nama platform Pinjaman Pedia. Terakhir PT Mobilima Syariah Internasional dengan platform Mobilima, PT Finkyck Inovasi Indonesia dengan nama platform KYCK!

“Dengan dicabutnya status tercatat seluruh kegiatan operasional yang berkaitan IKD untuk 18 Penyelenggara itu diberhentikan,” kata Kepala Grup IKD OJK, Triyono, Jumat (2/7). 

Hal ini diatur Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER