Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Akhirnya PP Holding Ultra Mikro Terbit

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021. Ini payung hukum pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) tiga BUMN. Yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. 

Sejalan hal tersebut, Pegadaian menyambut positif terbentuknya Holding UMi, Aturan tersebut menjelaskan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI. Penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) rights issue sesuai ketentuan pasar modal.

Selain itu, payung hukum tersebut sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. 

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan. “Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini. Pegadaian senantiasa menjalankan perannya mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan,” terangu Kuswiyoto, Kamis (8/7).

Kuswiyoto menambahkan, holding ini ke depan akan memberi manfaat yang lebih besar. Baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus. 

Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro. Sehingga bermanfaat mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi ke depan.

“Nantinya masing-masing dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi. Sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat,” tambah Kuswiyoto. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER