Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Usahawan Bersama

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin lembaga keuangan lagi. Kali ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-87/D.03/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama.

Otoritas mencabut izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama sejak 2 Juli lalu. Beralamat di Ruko Citra Indah Blok RE No. 05, Jalan KH. Mukmin, Sidokare, Kab. Sidoarjo.

Sehubungan dengan pencabutan izin usahaa, kantor PT BPR Sumber Usahawan Bersama ditutup untuk umum. Dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Usahawan Bersama akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurus/Pemilik PT BPR Sumber Usahawan Bersama dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER