Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

PPKM Darurat, Tarik Tunai Bank Mandiri Melalui ATM Menjadi Rp 20 Juta

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bank Mandiri melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana penarikan tunai melalui ATM yang menggunakan teknologi chip. Yakni dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per rekening dalam satu hari.

Peningkatan limit tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021 mendatang. Penyesuaian tersebut sejalan ketentuan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan limit penarikan tunai menggunakan teknologi chip. Ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.

Direktur Operasional Bank Mandiri, Toni E.B. Subari menjelaskan, penyesuaian kenaikan limit sesuai hasil assessment yang komperehensif. Serta memperhatikan kebutuhan nasabah termasuk potensi risiko yang mungkin muncul. Penyesuaian limit penarikan uang tunai di ATM Bank Mandiri berlaku untuk pemegang Kartu Debit Mandiri Gold dan Platinum.

Selama periode PPKM Darurat Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal bedasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah. Pihaknya juga memastikan seluruh ATM Bank Mandiri sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip.

Tercatat sampai akhir Mei 2021, jumlah ATM milik Bank Mandiri telah mencapai 13.102 unit. Dari jumlah tersebut, total rata-rata rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 134 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 108 juta per hari.

“Seiring dengan keinginan Bank Mandiri menjadi mitra finansial utama pilihan nasabah, kami akan terus menambah jumlah akseptasi pembayaran menggunakan Livin’ By Mandiri untuk memperluas ekosistem pembayaran non tunai bagi masyarakat, khususnya menggunakan layanan QRIS,” pungkas Toni.

Hingga akhir Mei 2021 mitra merchant yang dapat melayani berbagai transaksi non tunai Bank Mandiri terus bertambah hingga mencapai lebih dari 800.000 merchant EDC fisik, QR Statis dan e-commerce/online. Merchant-merchant tersebut berasal dari berbagai sektor ekonomi. Seperti makanan dan minuman, fesyen, perdagangan grosir, pariwisata, supermarket atau department store, dan merchant ritel maupun online lainnya.

Dari jumlah merchant tersebut, total frekuensi transaksi finansial melalui scan kode QR yang dibukukan per Mei 2021 telah menembus 1,4 juta transaksi.Ddengan nilai volume lebih dari Rp 100 miliar. Meningkat lebih dari 170% dari periode yang sama tahun lalu. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER