Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ajukan STRP Lewat Online, Mudah dan Cepat

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sejalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengendalian mobilitas penduduk keluar masuk wilayah ibu kota. Yakni melalui Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku bagi pekerja sektor esensial sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menerangkan, tujuan STRP ini untukmengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat Covid-19.

Pemerintah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah. Tidak dianjurkan melakukan aktifitas luar rumah maupun pergerakan lintas wilayah termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kecuali untuk kegiatan pada sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan.

Sebelum mengajukan STRP disarankan agar Pemohon mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP. Serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan” papar Benni dalam keterangannya, Kamis, (8/7).

Pemprov DKI Jakarta menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan sertifikasi elektronik (certification authority) terhadap output izin dan nonizin. Guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

STRP dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik. Ini digunakan sebagai otentifikasi perizinan STRP bagi petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER