Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Canggih, STRP Ojol dari Pemprov DKI Jakarta Berbentuk QR COde

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, aktivitas moda transportasi umum boleh melakukan. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi transportasi darat atau ojek online (ojol) telah melakukan pengajuan secara kolektif Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para pekerja termasuk mitra pengemudi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan STRP untuk mitra pengemudi berbasis teknologi informasi melalui QR Code. “Perusahaan aplikasi menyampaikan ke mitra secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku,” ungkap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (16/7).

Mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code kepada petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darura. “Petugas Gabungan melakukan otentifikasi perizinan STRP melalui scan QR Code
pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas,” lanjut Benni.

Pemprov DKI Jakarta senantiasa mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Perusahaan yang tela mengajukan STRP adalah Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.

“Total 851.661 mitra pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta telah mendapatkan STRP DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO,” papar Benni. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER