Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Efek PPKM, OJK Nyalakan Sinyal Akan Restrukturisasi Kredit Lagi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Industri keuangan mewaspadai dampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya potensi melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan.

Selama ini restrukturisasi itu sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020. Dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

“Kami melihat pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomin pemerintah terhambat. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Jumat (30/7).

Per Mei 2021 total restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 mencapai Rp 781,9 triliun. Terdiri dari 14,17% dari total kredit ke 5,12 juta debitur di perbankan dan Rp 203,1 triliun di perusahaan pembiayaan dari 5,12 juta kontrak.

Hingga 14 Juni 2021, total outstanding kredit restrukturisasi perbankan sekitar Rp 777,31 triliun. Sebesar Rp 292,39 triliun atau 37,62% berasal dari UMKM. Sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38%. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER