Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Tetapkan Bukalapak Masuk Efek Syariah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Ada kabar gembira bagi pemburu penawaran saham perdana Bukalapak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan Efek Syariah Nomor: KEP-34/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Bukalapak.com Tbk. sebagai Efek Syariah pada tanggal 26 Juli 2021.

Keputusan tersebut tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas emiten berkode BUKA itu.

Baca juga: Bukalapak Siap IPO, Begini Kinerja Keuangannya

Sumber data yang sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran. Seerta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK melakukan review daftar efek Syariah berdasarkan laporan keuangan. “Review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya menjadi eektif dan memenuhi kriteria syariah. Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi,yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, awal pekan lalu. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER