Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ini Daftar Tiga Perusahaan Pergadaian yang Baru Mendapat Izin OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Persaingan bisnis pergadaian semakin seru. Sepanjang Juli 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberika izin terhadap tiga pemain gadai swasta. Dua berlokasi di Jakarta dan satu lagi di Batam. 

Pertama, PT Gadai Elektronik Jakarta. Perusahaan pergadaian ini beralamat di Jalan Plumpang Semper Nomor 5A RT 003 RW 003, Koja, Jakarta Utara. Memperoleh izin berdasarkan KEP47/NB.1/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Kedua, PT Sentral Gadai Kencana. Beralamat di Gedung Synthesis Square Tower II Lantai 10 Unit A, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 64 Nomor 177A, Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan KEP46/NB.1/2021 pada 12 Juli 2021.

Ketiga, PT Indoprof Gadai Sejati Komplek Sentosa Perdana Blok Eboni No.2, Tembesi, Batam. Perusahaan ini mempeoleh izin melalui KEP49/NB.1/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Masyarakat harus rajin memantau perusahaan gadai yang sudah mendapat izin resmi. “Kami mengimbau masyarakat menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang terdaftar/berizin dari OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, mengutip situs OJK belum lama ini. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER