Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ini Penyebab OJK Cabut Izin PT Nasorasudha Mega Ventura

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Langkah pengawasan industri keuangan terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura. Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-62/D.05/2021 tanggal 28 Juli 2021 telah mencabut izin usaha PT Nasorasudha Mega Ventura.

Perusahaan ini beralamat di Gedung Plaza Asia Lantai 15, Jalan Jend. Sudirman Kav. 59, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Pencabutan izin tersebut lantaran perubahan kegiatan usaha. Dan berlaku sejak surat keputusan ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha modal ventura. Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Nasorasudha Mega Ventura yang telah melakukan pelunasan pinjaman agar menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, mengutip situs OJK pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER