Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bank Danamon dan Dompet Duafa Dirikan Rumah Sakit Darurat

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 secara signifikan menyebabkan kebutuhan layanan fasilitas kesehatan bagi pasien terkonfirmasi positif juga besar. Di sisi lain, tingkat ketersediaan ruangan di setiap rumah sakit saat ini juga sangat terbatas.

Maka, Bank Danamon melalui Danamon Peduli berkolaborasi dengan Dompet Dhuafa mendirikan Rumah Sakit (RS) Darurat untuk membantu penanganan pasien COVID-19. Bersiri di tiga Rumah Sakit rujukan COVID-19. Yaitu RSUD Taman Sari Jakarta Barat, RSUD Budhi Asih Jakarta Timur dan Rumah Sakit Polri Sukanto. 

Rumah Sakit Darurat ini dilengkapi peralatan yang sesuai dengan standar RS, serta kebutuhan kesehatan darurat lain. Seperti mesin monitor pasien, toilet portable, air conditioner portable, cairan infus, alat pelindung diri (APD), paket kesehatan vitamin, kursi roda dan sarana pendukung lain.

Direktur Syariah & Sustainability Finance Danamon, Herry Hykmanto mengatakan, melalui inisiatif bersama ini, pihaknya ingin seluruh pasien yang membutuhkan penanganan medis bisa segera mendapatkan akses layanan kesehatan secara cepat dantepat. “Bersama dengan Dompet Dhuafa, kami berharap RS Darurat ini bisa bermanfaat bagi banyak orang dan dapat membantu pemerintah dalam penanganan kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Herry, Selasa (10/8)

Herdiansah, Direktur CSR Dompet Dhuafa menambahkan, mbanyak masyarakat terdampak COVID-19 membutuhkan fasilitas kesehatan.

Mulai obat-obatan, vitamin, hingga ruang rawat inap intensif. “Kolaborasi Danamon dengan menggandeng berbagai pihak, merupakan upaya untuk saling bahu membahu membantu banyak orang di masa pandemi ini,” kata Herdiansyah.

Danamon jm ember I bantuan asuransi perlindungan terhadap para relawan COVID-19 dari risiko jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Berkolaborasi bersama Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan BPJamsostek sebagai pengelola, bantuan asuransi ini meliputi: biaya perawatan dan pengobatan, transportasi, Sementara Tidak mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi, serta bantuan beasiswa. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER