Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Buka Opsi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ini Sebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan perpanjangan kebijakan relaksasi kredit yant berakhir Maret 2022. Rencana inj mengingat upaya pemulihan ekonomi nasional terhambat pembatasan mobilitas masyarakat akibat lonjakan angka positif Covid-19.

OJK melihat, pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka terpapar Covid-19 bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi pemerintah terhambat.

OJK melihat potensi perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini diatur Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Perpanjangan beleid ini untuk memberikan ruang bagi perbankan dan dunia usaha bertahan dan melanjutkan usaha dan menopang pemulihan perekonomian nasional.

“Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021. Saat ini rencana perpanjangan kembali POJK No. 48/2020 masih dalam pengkajian di internal OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, awal pekan ini.

Hingga 14 Juni 2021 lalu, total outstanding kredit restrukturisasi terdampak Covid-19 sebesar Rp 777,31 triliun. Sebesar Rp 292,39 triliun atau 37,62% berasal dari UMKM. Sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38%. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER