Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin Dua Multifinance, Ini Sebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut dua izin perusahaan muiltifinance. Pertama, melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-70/D.05/2021 tanggal 9 Agustus 2021 telah mencabut izin usaha PT Hitachi Capital Finance Indonesia. Alasan penutupan karena penggabungan usaha Hitachi Capital Finance ke dalam PT Arthaasia Finance.

“Arthaasia Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan passiva dari PT Hitachi Capital Finance Indonesia sebagai akibat dari penggabungan,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Kamis (13/8)

Multifinance kedua yang dicabut izinnya adalah PT Otomas Multifinance. Dasarnya adalah Keputusa Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-61/D.05/2021 tanggal 28 Juli 2021.

PT Otomas Multifinance yang beralamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 No.25-26, Jakarta. Berbeda dengan alasan pencabutan Arthasia Finance, pencabutan Otomas Multifinance lantaran dikenakan sanksi.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur Otomas Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis,” lanjut Anggar. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER