Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tiga Izin Perusahaan Gadai Swasta di Awal Agustus

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Industri pergadaian terus kedatangan pemain baru. Di bulan Agustus ini Otoritas itas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga izin usaha perusahaan pergadaian. 

Pertama, PT Prima Gadai Sejahtera berdasarkan KEP-52/NB.1/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Perusahaan ini beralamat di Komp. Cluster Hollywood Hill Blok Jacky Chan No. 8F, Kelurahan Belian, Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.

Kedua, PT Majesty Gadai Prima berdasarkan KEP-51/NB.1/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Beralamat di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baloi
Indah, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: OJK Keluarkan Tiga Izin Perusahaan Pergadaian Baru, Ini Daftarnya

Ketiga, PT Pusat Gadai Barokah berdasarkan KEP-53/NB.1/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Beralamat di Jalan Kramat Jaya No.4 RT 010 RW
016, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER