Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bikin Resah, Ini Aksi OJK, BI, Kominfo, Kemenkop dan Polri Lawan Pinjol Ilegal

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Ulah pinjaman online (pinjol) ilegal semakin mengganggu. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memperkuat langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini melakukan berbagai kebijakan memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). 

Di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal. Lalu menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

OJK juga mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Syarat ini sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. 

Sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi. Antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama. Pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depan OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal. Kami wujudkan bersama dalam pernyataan bersama ini,” terang Wimboh, Jumat (20/8).

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama menjaga agar sektor keuangan. Antara lain melarang penyedia jasa pembayaran (PJP) nonbank bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menyatakan, sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan. “Termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,” tegasnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), memperburuk citra koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP.

Kapolri Jendral Listyo, Sigit Pranowo mengatakan  pada periode tahun 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal. Termasuk memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal. (yos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER