Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tegakkan Perlindungan Investor di Bursa Crypto

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) mengadakan Indonesian Blockchain Conference (IBC) 2021. Pesatnya perkembangan industri blockchain di Indonesia mengundang banyak ide inovatif di sesi Smart Regulation: Regulatory Framework for Blockchain-based Projects.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga berharap, terhadap industri Blockchain. Salah satunya pembentukan bursa crypto pertama di dunia yang diregulasi pemerintah.

Pembentukan bursa ini diharapkan memberikan kepastian, kejelasan dan perlindungan konsumen. Serta mencegah hal-hal seperti money laundry dan tindak pidana terorisme.

“Ketika bursa telah dibangun, ada kliring, ada pencatatan dan seterusnya itu lebih visible untuk dimanage. Kita memastikan itu terawasi dan terlaksana dengan baik,” kata Jerry, dalam siaran pers, Kamis (19/8)

R. Edi Prio Pambudi, Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam yang mewakili Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, para pelaku industri dapat memanfaatkan kesempatan berkreasi untuk membuat inovasi sistem berbasis Blockchain.

Dan jika hal tersebut terwujud, blockchain tidak akan lagi dikenal sebatas speculative instrument. Namun dapat menyelesaikan persoalan di sektor real dan di sisi lain menjadi instrumen investasi.

Edi juga melihat industri Blockchain di Indonesia memiliki kesempatan unjuk diri di depan investor yang akan hadir saat acara G20 tahun depan. “Harusnya ini dipersiapkan jadi arena untuk menunjukkan kita tahun depan. Bagaimana menjalin investasi untuk mengembangkan ini. Jadi harusnya digarap,” terang Edi.

I Nyoman Adhiarna, Plt. Direktur Ekonomi Digital Kominfo mengatakan, regulator harus membuat regulasi lebih fleksibel. Atau biasa disebut agile regulation atau smart regulation. Salah satu isu terkait Blockhain adalah aplikasinya yang dapat sangat beragam dan cepat. Sehingga butuh regulasi yang dapat mengejar percepatan dari penerapannya.

Ia mendorong Kementerian Hukum dan HAM memikirkan mencari break through terhadap aplikasi smart contract jika nanti direalisasikan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dalam KBLI 62014 terkait aktivitas pengaman teknologi Blockchain yang berlaku.

Presiden Direktur Peruri, Dwina Septiani Widjaya mengatakan, investor crypto asset sudah mengalahkan jumlah investor pasar modal. Dwina berharap, industri blockchain tidak melulu menyerahkan segalanya kepada regulator untuk mengawasi. Yang paling penting adalah asosiasiitu sendiri.

“Kalau mengandalkan pada regulators, mereka sering kali pendekatannya pure compliance. “Sedangkan dari kita orang bisnis, kita juga ada growth. Karena kita tidak mendapat target seperti kita harapkan kepada pemegang saham. Bagaimana harus tumbuh,” ujar Dwina. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER