Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bekukan PT Investama Ventura Syariah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah. Perusahaan yang dulu bernama PT Insan Mulia Investama ditutup dengan nomor surat S-235/NB.2/2021 tanggal 10 Agustus 2021 (perbaikan melalui S-252/NB.2/2021 tanggal 18 Agustus 2021) dan S-236/NB.2/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Perusahaan Modal Ventura PT Investama Ventura Syariah (d/h PT Insan Mulia Investama) tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan OJK. Yakni memiliki investment and financing to assets ratio (IFAR). Juiga tidak melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Dengan dibekukannya izin, perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER