Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin Crowdfunding ke PT Shafiq Digital Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemain financial technology (fintech) semakin bervariasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana (crowdfunding) berbasis teknologi informasi kepada PT Shafiq Digital Indonesia.

Izin itu melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun Ddana tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Mengingat penawaran efek melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK. Dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek layanan urun dana berbasis teknologi informasi telah memperoleh izin usaha dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER