Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Akhirnya OJK Restui Perpanjangan Restrukturisasi Setahun, Hingga 31 Maret 2023

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun. Perpanjangan dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu demi menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur. Termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” terang Wimboh, Kamis (2/9).

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik. Seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan loan at risk (LaR) menunjukkan tren menurun, meski masih relatif tinggi.

Sedangkan angka rasio kredit bermasalah (NPL) sedikit mengalami peningkatan. Dari 3,06% per Desember 2020 menjadi 3,35% di Juli 2021.

Baca juga: OJK Kirimkan Sinyal Perpanjangan Restrukturisasi, Ini Sebabnya

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit bagian dari kebijakan countercyclical. Dan menjadi salah satu faktor pendorongenopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko. Mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas.

“Butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Juga bagi debitur untuk menata usaha agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” ujar Heru.

Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid 19 sebesar Rp 778,9 triliun. Dengan jumlah debitur mencapai 5 juta. Sebanyak 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid 19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER