Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Terbitkan Peraturan Perubahan Penyelenggara Layanan Crowdfunding

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020. Peraturan ini tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding).

Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Jadi mereka harus melakukan pendaftaran ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Sebelumnya, Kominfo menerbitkan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. bBerisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak beleid berlaku yaitu 24 Mei 2021.

Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kominfo. “Penyelenggara Layanan Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK,” tegas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Rabu (1/9).

Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding).Dan melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran rfek bersifat ekuitas saham.

Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 (dua) penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK. Sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizin. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER