Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Demi GCG, AXA Mandiri Awasi Agen dengan Cara Ini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kinerja perusahaan yang maksimal akan tercapai melalui tata kelola perusahaan (GCG) yang baik. Hal ini yang mendorong AXA Mandiri mengembangkan dan melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada seluruh tingkat operasional.

Rudy Kamdani, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri
mengungkapkan, penerapan GCG AXA Mandiri mengacu pada 5 prinsip umum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian antara lain Keterbukaan, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kemandirian, dan Kesetaraan & Kewajaran.

Industri asuransi adalah bisnis kepercayaan. Dalam penerapan GCG, seluruh tenaga pemasar AXA Mandiri mengantongi lisensi keagenan (sertifikasi) yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Selain itu, perusahaan juga menerapkan berbagai macam metode pengawasan. Seperti mystery shopping untuk meninjau kepatuhan tenaga pemasar dalam melakukan penjualan suatu produk asuransi.

“Cara ini merupakan salah satu bentuk monitor dan kontrol yang kami terapkan untuk meningkatkan kualitas mereka. Selain itu, untuk memastikan agar nasabah AXA Mandiri membeli produk yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan asuransi mereka, kami pun mewajibkan nasabah untuk melakukan penilaian kesesuaian produk asuransi dan mengisi formulir profil risiko investasi,” kata Rudy, Senin (6/9).

Apabila ditemukan tenaga pemasar yang melakukan pelanggaran dan melakukan penjualan produk asuransi jiwa kepada nasabah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka AXA Mandiri akan mengenakan sanksi. Yakni berupa surat peringatan, pengakhiran perjanjian kemitraan, dan/atau pencantuman dalam daftar tenaga pemasar bermasalah di AAJI. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER