Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dana Pensiun Inhutani Bubar, Peserta Harap Tenang

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Dana Pensiun Inhutani bubar jalan Pembubaran melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Dana Pensiun Inhutani,beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120. Pembubaran ini terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Inhutani dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I. “Kompetensi pengurus tidak memenuhi syarat kepengurusan dana pensiun, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. 

Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun, program dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Inhutani tetap tenang. Dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER